loading

  1. Latar Belakang

Maksud dan tujuan pendirian PT. Kawasan Industri Medan ialah turut melaksanakan serta menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya menyediakan prasarana, melaksanakan pembangunan serta pengurusan pengusahaan dan pengembangan serta melakukan kegiatan di bidang usaha kawasan industri (industrial estate) dan jasa dengan menerapkan prinsip prinsip Perseroan Terbatas. Untuk mencapai tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha, sebagai berikut:

  • Pembebasan dan pematangan tanah untuk kaveling industri.
  • Penyediaan kaveling dan bangunan industri siap pakai.
  • Pengelolaan dan perawatan kawasan industri.
  • Pelayanan jasa konsultasi bidang kawasan industri, jasa pembangunan, jasa pergudangan dan jasa pengawasan.
  • Kegiatan-kegiatan lain yang merupakan penunjang bagi kawasan industri.

 

  1. Visi dan Misi 

Visi dan Misi PT.Kawasan Industri Medan telah ditetapkan sebagai berikut:

VISI
Menjadi kota / kawasan industri bertaraf internasional yang ramah lingkungan, terpercaya, perduli pada stakeholders dengan dukungan sarana dan prasarana terbaik.

MISI

  1. Mengembangkan dan memelihara infrastruktur yang menunjang kelancaran industri.
  2. Menyediakan fasilitas kebutuhan industri yang berkualitas untuk memperluaslaju industri sesuai dengan harapan pelanggan dan berkelas internasional.
  3. Menyediakan layanan prima bagi investor.
  4. Membantu mengembangkan masyarakat di sekitar lingkungan dan menunjang kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah.

 

  1. Prinsip-Prinsip Dasar

Good Corporate Governance merupakan kaedah, norma ataupun pedoman korporasi yang diperlukan dalam sistem pengelolaan Badan Usaha Milik Negara yang sehat, Menteri BUMN mewajibkan BUMN menerapkan good corporate governance secara konsisten dan atau menjadikan sebagai landasan operasionalnya. Hal tersebut dijelaskan pada Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. 117 tahun 2002 tanggal 1 Agustus 2002.

Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.

Penerapan Good Corporate Governance pada BUMN bertujuan untuk:

  • Memaksimalkan nilai BUMN dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
  • Mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ.
  • Mendorong agar organ dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial BUMN terhadap stakeholder maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMN.
  • Meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional.
  • Meningkatkan iklim investasi nasional.
  • Mensukseskan program privatisasi.

Prinsip prinsip dasar yang menjadi pegangan dalam penjabaran tindakan dan langkah langkah yang hendak dilakukan untuk mewujudkan Good Corporate Governance, yang kelak  akan menjadi patokan dalam pengujian keberhasilan aplikasi Good Corporate Governance adalah: 

  1. Transparansi (Transparency) yaitu perusahaan menjamin adanya keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
  2. Kemandirian (Independence) yaitu menjamin suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh / tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
  3. Akuntabilitas (Accountability) yaitu perusahaan menjamin adanya kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
  4. Pertanggungjawaban (Responsibility) yaitu perusahaan menjamin adanya kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
  5. Kewajaran (fairness) yaitu perusahaan menjamin adanya keadilan dan kesataraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Korporasi akan dapat dikelola dengan baik jika terdapat komitmen bersama antara Pemilik/ Pemegang saham, Komisaris, dan Dewan Direksi yang diartikan sebagai persetujuan atau janji untuk melakukan sesuatu di masa yang akan datang atau suatu keadaan di mana seseorang merasa memiliki kewajiban atau terdorong secara emosional.

Dengan adanya komitmen diharapkan Pemilik/ Pemegang saham, Komisaris, dan Dewan Direksi dan jajarannya untuk megelola secara sehat dan beretika.

Aturan main yang diciptakan maupun praktik praktik pengelolaan yang dilakukan akan konsisten mengarah kepada pencapaian tujuan.

Untuk mewujudkan komitmen secara terstruktur korporasi harus memiliki peraturan peraturan tertulis tentang Corporate Governance (Code Of Corporate Governance) yang berorientasi kepada peningkatan nilai Shareholders dan Stakeholders.

Code Of Corporate Governance merupakan pedoman bagi pihak terkait dengan Perseroan, terutama Direksi ,Komisaris, dan Shareholders. Pedoman ini berisikan kumpulan aturan tertulis  bagi proses manajemen  yang baik, pengawasan yang baik dan pembagian tugas, tanggungjawab, dan kekuasaan yang dapat menunjukkan keseimbangan pengaruh antar Stakeholders.

BAB II
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)

Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi  dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan  kepada Direksi atau Komisaris ( UU No 1 Tahun 1995). RUPS berhak memperoleh segala keterangan yang berkaitan dengan kepentingan perseroan dari Direksi dan atau Komisaris (UU Perseroan No 1 tahun 1995).

RUPS membahas agenda strategi, kebijakan, kinerja finansial, hasil bisnis perseroan, dan hal lain yang sifatnya materiil yang diusulkan pemegang saham, Direksi atau Komisaris.

 1.  Hak Pemegang Saham

  1. Pemegang Saham berhak menghadiri dan memberikan suara dalam suatu RUPS, dimana tiap saham memberikan satu hak suara bagi pemiliknya. (AD no 37 / 1999 pasal 25)
  2. Pemegang Saham berhak mewakilkan hak suaranya kepada pemegang saham lain atau orang lain dengan surat kuasa. (AD no 37 / 1999 pasal 25)
  3. Pemegang Saham berhak membeli saham yang ditawarkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penawaran sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimiliki masing masing. (AD no 37 / 1999 pasal 9)
  4. Pemegang Saham memiliki hak untuk memesan terlebih dahulu atas saham yang hendak dikeluarkan dalam jangka waktu 14 hari  sejak tanggal penawaran dilakukan dan masing masing  pemegang saham  berhak mengambil  bagian seimbang dengan  jumlah saham yang dimilki / proporsional (AD No 801/ thn 1999)
  5. Pemegang Saham berhak untuk menerima pembagian dari keuntungan perseroan yang diperuntukkan bagi pemegang saham dalam bentuk dividen dan pembagian keuntungan lainnya dan lain lain dengan didasarkan atas keputusan RUPS, dimana bagi persero pembagian keuntungan harus sebanding dengan jumlah saham yang dimiliki.
  6. Pemegang Saham berhak untuk memperoleh informasi yang berkualitas baik dan transparan  mengenai perseroan secara tepat waktu dan teratur.
  7. Pemegang saham diberi kesempatan mengemukakan pendapat dan Direksi harus memperhatikan pendapat tersebut.
  8. Setiap pemegang saham berhak melihat daftar pemegang saham dan daftar khusus (catatan tentang kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/ atau pada perseroan lain serta tanggal saham tersebut diperoleh) selama jam kerja kantor perseroan.(Anggaran Dasar No.37 / tahun 1999)
  9. Semua pemegang saham baik besar maupun kecil memiliki pengaruh terhadap Perseroan sesuai dengan kontribusi modal yang dimilki (Satu saham satu suara).

2.    Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS tahunan)

RUPS tahunan merupakan Rapat Umum Pemegang Saham yang diadakan setahun sekali yang tujuannya adalah sebagai forum dimana Direksi dan Komisaris melaporkan dan bertanggung jawab atas kinerja mereka terhadap pemegang saham.

Perseroan menyelenggarakan 2 (dua) jenis RUPS tahunan yaitu RUPS Tahunan untuk menyetujui laporan tahunan dan pengesahan perhitungan tahunan yang diselenggarakan selambat lambatnya dalam bulan Juni  setelah penutupan tahun buku yang bersangkutan serta RUPS Tahunan untuk menyetujui untuk mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan tahun buku berikutnya (RKAP) yang diselenggarakan selambat lambatnya pada hari ke 30 (tiga puluh) bulan pertama setelah tahun buku di mulai (Anggaran Dasar No.37 tahun 1999)

  1. RUPS Tahunan tentang laporan tahunan dan pengesahan perhitungan tahunan.

Dalam RUPS Tahunan untuk menyetujui laporan tahunan dan pengesahan perhitungan tahunan ini Direksi mengajukan sebagai berikut:

Laporan tahunan, yang meliputi:

  • Neraca akhir tahun buku, Laporan Laba rugi tahun buku serta penjelasan atas dokumen tersebut.
  • Laporan mengenai keadaan dan jalannya perseroan serta hasil yang dicapai.
  • Kegiatan perseroan dan perubahan selama tahun buku
  • Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan perseroan.
  • Nama anggota Direksi dan Komisaris.
  • Gaji dan tunjangan Direksi dan Honorarium bagi anggota Komisaris.
  • Laporan keuangan di atas sudah disediakan untuk kepentingan pemegang saham di kantor perseroan selambat lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum RUPS.

 

  1. RUPS Tahunan tentang Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan (RKAP)

 

RUPS tahunan ini membicarakan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan tahun buku berikutnya (RKAP). Direksi harus mengirimkan/menyampaikan usulan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan kepada Komisaris dan Pemegang saham untuk dimintakan pengesahannya di dalam RUPS selambat lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum tahun buku baru dimulai. RKAP di atas sudah disediakan untuk kepentingan pemegang saham di kantor perseroan selambat lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum RUPS.

  1. Rapat Umum Pemegang Saham Luar biasa (RUPS luar biasa)

RUPS Luar biasa, merupakan RUPS yang dilaksanakan sewaktu waktu atau setiap saat jika dianggap perlu oleh Direksi dan atau Komisaris dan atau pemegang saham. (Anggaran Dasar No.37 tahun 1999) Hal-hal penting dalam RUPS Luar biasa:

  1. Direksi wajib menyelenggarakan RUPS luar biasa Apabila ada permintaan tertulis dari Komisaris atau pemegang saham yang mewakili sekurang kurangnya 1/10 (sepersepuluh) bagian dari jumlah saham yang dikeluarkan perseroan.
  2. Dalam surat permintaan penyelenggaraan RUPS tersebut harus tercantum hal hal yang hendak dibicarakan.(pasal 22 Anggaran Dasar No.37 tahun 1999)
  3. Jika Direksi lalai untuk menyelenggarakan Rapat tersebut dalam waktu 30 (tigapuluh) hari setelah surat permintaan diterima, maka yang menandatangani surat permintaan tersebut berhak memanggil sendiri rapat tersebut atas biaya perseroan, setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

 

  1. Mekanisme RUPS Tahunan
  1. Semua RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan atau di tempat perseroan melakukan kegiatan usaha.
  2. Panggilan rapat dilakukan oleh Direksi kecuali jika Direksi lalai tidak menyelenggarakannya maka Panggilan rapat dapat  dilakukan oleh pemegang saham setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
  3. Panggilan RUPS dilakukan selambat lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, apabila ada rapat ke dua surat penggilan RUPS selambat lambatnya  21 hari sejak RUPS pertama.
  4. Panggilan RUPS dilakukan dengan surat tercatat yang memakai tanda penerimaan dan dikirimkan ke alamat terakhir yang tercatat dalam daftar pemegang saham atau dapat juga melalui 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang terbit dan beredar luas/nasional 14 ( empat) belas hari sebelum RUPS.
  5. Di dalam panggilan RUPS harus dicantumkan Hari, Tanggal, Jam, dan Tempat rapat diadakan serta topik yang akan dibicarakan.
  6. RUPS dapat dilakukan apabila telah dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dikeluarkan perseroan.
  7. Dalam hal korum pada butir (6) tidak tercapai maka dilakukan panggilan RUPS kedua.
  8. Rapat kedua akan sah jika dihadiri sekurang kurangnya satu per tiga dari jumlah seluruh saham yang dikeluarkan perseroan.
  9. Dalam hal korum pada butir (7) dan (8) tidak tercapai maka atas permohonan perseroan, korum ditetapkan oleh Pengadilan Negeri setempat.
  10. RUPS dipimpin oleh salah seorang yang mewakili pemegang saham yang dipilih diantara mereka.
  11. Sebelum RUPS tahunan dimulai, Direksi wajib menyiapkan acara RUPS Tahunan tentang:
  1. Perhitungan tahunan yang telah diaudit Auditor Independen yang terdiri dari Neraca, Laporan Rugi Laba serta penjelasan atas dokumen tersebut untuk mendapat pengesahan RUPS.
  2. Laporan Tahunan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan serta hasil yang dicapai, kegiatan utama Perseroan dan jalannya Perseroan selama tahun buku, rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perseroan untuk mendapat persetujuan RUPS.
  3. Laporan tahunan tersebut di atas dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang undangan yang berlaku.
  4. Penggunaan laba Perseroan
  5. Pengangkatan Auditor Independen
  6. Bilamana perlu dilakukan pengangkatan Anggota Direksi atau Komisaris.
  7. Hal hal lain yang telah diajukan sebagaimana mestinya dalam rapat tanpa mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
  1. Dalam RUPS, tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya satu suara.
  2. Pemungutan suara menyangkut diri orang dilakukan dengan surat tertutup.
  3. Semua keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah / mufakat dan atau pemungutan suara.
  4. Segala sesuatu yang relevan dalam RUPS didokumentasikan dalam risalah rapat (notulen)
  5. Pemegang saham dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan RUPS, apabila semua pemegang saham telah diberitahu secara tertulis dan semua pemegang saham memberikan persetujuan tertulis.
  6. Keputusan RUPS melalui prosedur yang transparan dan adil.
  7. Pengesahan perhitungan tahunan dalam RUPS tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam perhitungan tahunan, kecuali pelanggaran hukum yang bersifat penggelapan, penipuan, dan tindakan pidana lainnya.

 

  1. Mekanisme RUPS Luar Biasa

Pelaksanaan RUPS Luar biasa pada hakekatnya sama dengan RUPS tahunan namun harus memperhatikan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang memberikan izin RUPS tersebut.

BAB III
K O M I S A R I S

  1. Umum

Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero. Komisaris terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih dan seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Komisaris Utama. Komposisi Komisaris harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga memungkinkan pengambilan keputusan secara efektif, tepat, cepat serta dapat bertindak independen. (UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN).

Masa jabatan Komisaris adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan Namun RUPS dapat memberhentikan para anggota Komisaris sewaktu waktu dengan menyebutkan alasannya.

Yang dapat diangkat menjadi Komisaris adalah:

  1. Orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit, atau orang yang pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya.
  2. Para anggota Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari calon calon yang diusulkan oleh para pemegang saham dan pencalonan tersebut mengikat bagi RUPS.
  3. Anggota Komisaris yang diangkat telah melalui proses pertimbangan tentang integritas dan dedikasi, memahami masalah masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
  4. Anggota Komisaris dengan Anggota Komisaris lainnya maupun dengan anggota Direksi tidak terdapat hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping atau hubungan semenda (menantu atau ipar).
  5. Para anggota Komisaris tidak boleh merangkap jabatan lain pada usaha swasta yang dapat menimbulkan conflict intrest secara langsung maupun tidak langsung terhadap kepentingan Perseroan, kecuali dengan izin dari Rapat Umum Pemegang Saham dan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
  6. Dalam hal adanya anggota Komisaris yang baru, sebelum melaksanakan tugasnya, setiap anggota baru Komisaris wajib mengikuti program orientasi (pengenalan) untuk pengembangan kemampuan dan persamaan persepsi tentang Corporate Governance yang terdiri dari:
  1. Pendidikan dan Pelatihan yang berfokus pada bidang tugas utama, kewajiban, tanggungjawab, hak dan hal hal berkaitan dengan hukum atau peraturan. Aplikasi peraturan yang terkait dengan bisnis Perseroan.
  2. Pengenalan Perseroan tentang Struktur, organisasi, fungsi, tanggungjawab serta perkembangan terakhir Perseroan. Diperkenalkan dengan para manajemen Perseroan.

Jabatan anggota Komisaris (Anggaran Dasar No.37 tahun 1999) berakhir apabila:

  1. Masa jabatannya berakhir.
  2. Mengundurkan diri.
  3. Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang undangan yang berlaku.
  4. Meninggal dunia.
  5. Diberhentikan oleh RUPS

 

  1. Tugas dan Tanggungjawab Komisaris

Tugas Komisaris melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan pengurusan Perseroan yang dilakukan Direksi serta memberi nasehat kepada direksi termasuk mengenai arah, rencana pengembangan perseroan, rencana kerja dan anggaran tahunan perseroan serta menyetujuinya, pengawasan atas pelaksanaan ketentuan ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS maupun peraturan perundang undangan yang berlaku. Rincian tugas dan Tanggungjawab Komisaris adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan masukan dalam penetapan Visi dan Misi korporasi.
  2. Memantau efektifitas dan memberikan masukan dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan didalam perseroan
  3. Meneliti dan menelaah Laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tersebut.
  4. Mengevaluasi dan menyetujui rencana Investasi modal, akuisisi, aliansi strategis, yang melewati batas nilai yang telah disepakati antara Direksi dan Komisaris.
  5. Mengevaluasi kinerja Direksi dan menetapkan kompensasi Direksi berdasarkan wewenang yang diberikan RUPS.
  6. Memastikan bahwa Perseroan telah memenuhi segala peraturan hukum yang berlaku dan memenuhi prinsip transparansi.
  7. Memastikan keandalan sistem pelaporan akuntansi dan finansil Perseroan termasuk internal dan eksternal audit serta memastikan bahwa Perseroan telah menetapkan sistem kontrol yang memadai.
  8. Melakukan penggkajian tentang rencana strategis dan rencana operasional dan keuangan sebelum diajukan ke RUPS.
  9. Mengajukan nominasi Direksi atau Komisaris untuk masa jabatan berikutnya atau untuk mengisi jabatan yang lowong kepada pemegang saham secara transparan, sebelum diusulkan oleh pemegang saham kepada RUPS.
  10. Memastikan Direksi telah mempunyai Succession Plan yang efektif untuk menjamin kesinambungan dalam kepemimpinan Perseroan.
  11. Komisaris bertanggungjawab dalam menandatangani Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan (RKAP).
  12. Komisaris bertanggungjawab mengikuti perkembangan kegiatan Perseroan dan dalam hal Persroan mengalami gejala kemunduran segera melaporkan kepada RUPS dengan disertai saran mengenai langkah perbaikan yang harus ditempuh.
  13. Mengusulkan Auditor Independen untuk melakukan audit keuangan Perseroan.
  14. Melakukan tugas tugas lainnya yang ditetapkan RUPS.

  

  1. Hak, Wewenang dan Kewajiban Komisaris
  1. Para anggota Komisaris baik secara sendiri sendiri maupun secara bersama sama setiap waktu berhak memasuki bangunan bangunan dan halaman atau tempat tempat lain yang dipergunakan atau dikuasai Perseroan.
  2. Para anggota Komisaris baik secara sendiri sendiri maupun secara bersama sama setiap waktu berhak memeriksa buku buku, surat surat bukti, persediaan barang, memeriksa dan mencocokkan  keadaan uang kas ( verifikasi) , surat berharga,  serta mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
  3. Bila dianggap perlu atas biaya Perseroan untuk jangka waktu terbatas dapat meminta bantuan tenaga ahli untuk melakukan pemeriksaan sesuai tugas dan wewenangnya.
  4. Para anggota Komisaris berhak meminta semua keterangan yang berkaitan dengan Perseroan kepada Direksi dan Direksi harus menjelaskan keterangan yang diminta.
  5. Para anggota Komisaris wajib melakukan evaluasi kinerja Komisaris.
  6. Pada setiap waktu Komisaris berdasarkan ketetapan / keputusan Rapat Komisaris dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi dari jabatannya disertai alasannya.
  7. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberhentian sementara Direksi, Komisaris harus mengadakan RUPS untuk memutuskan apakah Direksi tersebut dikembalikan ke jabatan semula atau diberhentikan untuk seterusnya, dengan terlebih dahulu memberi kesempatan kepada direksi untuk membela diri.
  8. Melaksanakan kepentingan Perseroan dengan memperhatikan kepentingan pemegang saham, stakeholders dan bertanggungjawab kepada RUPS.
  9. Mengahadiri rapat-rapat Komisaris sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
  10. Ketidak hadiran Komisaris dalam rapat wajib disertai penjelasan tertulis dan akan mempengaruhi kinerja Komisaris yang bersangkutan.
  11. Komisaris berwenang mengatur sendiri pembagian kerja diantara Komisaris.

 

  1. Kompensasi

Para anggota Komisaris diberikan uang jasa dan tunjangan purna jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang jumlahnya ditetapkan RUPS. Dalam hal Perseroan mencapai tingkat keuntungan, maka Perseroan dapat memberikan insentif kepada Komisaris sebagai imbalan atas prestasi kerjanya yang ditetapkan besarannya dan imbalan prestasi kerja dalam RUPS.

Sesuai dengan prinsip transparansi maka hak hak yang diperoleh Komisaris seperti Gaji, Tunjangan, Bonus, Fasilitas dan lain lain harus ditetapkan secara tegas dan dicantumkan dalam Laporan Tahunan.

 

  1. Proses Rapat

Komisaris mangadakan rapat sekurang kurangnya sebulan sekali tergantung sifat khusus perseroan. Dalam rapat tersebut dapat mengundang Direksi.

Rapat Komisaris merupakan salah satu implementasi tanggungjawab untuk menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan. Mekanisme atau pelaksanaan Rapat Komisaris adalah sebagai berikut:

  1. Diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat kegiatan usaha Perseroan atau di tempat lain di wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan oleh Komisaris.
  2. Komisaris sewaktu waktu dapat juga melakukan rapat apabila dipandang perlu oleh Komisaris Utama atau atas usul sekurang kurangnya 1/ 3 (satu per tiga) dari jumlah anggota Komisaris atau atas permintaan tertulis dari pemegang saham yang memiliki jumlah saham terbesar dengan menyebutkan hal hal yang akan dibicarakan.
  3. Panggilan rapat Komisaris dilakukan secara tertulis oleh Komisaris Utama atau oleh anggota Komisaris yang ditunjuk oleh Komisaris Utama dan disampaikan dalam jangka waktu sekurang kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan.
  4. Dalam undangan rapat tersebut harus dicantumkan jadwal waktu, tempat, acara.
  5. Panggilan rapat tersebut untuk Komisaris tidak disyaratkan apabila semua anggota Komisaris hadir dalam rapat.
  6. Rapat Komisaris adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri 1 / 2 (satu per dua) dari jumlah angota Komisaris.
  7. Semua rapat Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama, dalam hal Komisaris Utama tidak dapat hadir atau berhalangan maka rapat dipimpin oleh seorang Komisaris lainnya yang ditunjuk Komisaris utama.
  8. Semua keputusan yang diambil dalam rapat diambil dengan musyawarah untuk mufakat.
  9. Dari segala sesuatu yang dibicarakan dan yang diputuskan dalam rapat Komisaris, harus dibuat risalah yang ditandatangani ketua rapat Komisaris dan salah seorang anggota Komisaris yang ditunjuk oleh dari antara para anggota Komisaris yang hadir.
  10. Keputusan keputusan yang mengikat dapat juga diambil tanpa diadakan rapat Komisaris dengan syarat harus disetujui secara tertulis dan ditandatangani oleh seluruh anggota Komisaris.
  11. Komisaris harus menetapkan tata tertib rapat Komisaris dan mencantumkan dengan jelas dalam risalah rapat Komisaris dimana tata tertib tersebut ditetapkan.
  12. Risalah rapat Komisaris harus dibuat untuk setiap rapat Komisaris dan di dalam risalah tersebut harus dicantumkan   pendapat yang berbeda (dissenting comments) dengan apa yang diputuskan dalam rapat Komisaris.
  13. Risalah asli dari setiap rapat Komisaris harus dijilid dalam kumpulan tahunan dan disimpan di Perseroan serta harus tersedia bila diminta oleh setiap anggota Komisaris dan Direksi. 
  14. Sekurang kurangnya setahun sekali Komisaris bertemu tanpa kehadiran Direksi dengan agenda mendiskusikan kinerja Komisaris, hubungan dengan Direksi, Komposisi dan Kinerja direksi termasuk issu yang terkait dengan suksesi dan remunerasi.

 

  1. Kebutuhan Informasi Komisaris

Komisaris harus dapat memperoleh informasi dari Direksi secara tepat waktu dan dalam bentuk dan kualitas yang memadai sebagai bahan untuk pelaksanaan tugasnya. Komisaris tidak hanya mendapatkan informasi historis atau keuangan yang sifatnya kuantitatif tetapi juga informasi yang menjelaskan kinerja kualitatif Perseroan yang berkaitan dengan Konsumen, Produk atau Jasa, Pangsa pasar dan kebutuhan kebutuhan informasi spesifik lainnya sesuai dengan pelaksanaan tugas tugas Komisaris.

Dokumen

PT. Kawasan Industri Medan
Berita Terkini