loading

BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan-aturan moral ataupun etika. 

Pembentukan image/citra yang baik terkait erat dengan bagaimana organ dan pekerja berperilaku dalam berinteraksi dengan atau berhubungan dengan stakeholders. Terkait pula dengan kesadaran bahwa menjalankan etika yang baik akan menjadikan nilai perusahaan meningkat dalam jangka panjang. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku individu perusahaan. Dalam hal inilah perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etis yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi seluruh organ dan pekerja perusahaan. Pernyataan dan pengkomunikasian nilai-nilai tersebut dituangkan pada Code of Conduct PT. KIM. 

  1. Bidang Usaha PT. Kawasan Industri Medan

PT.KIM didirikan dengan status Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Akte Notaris Soeleman Ardjasasmita, SH No. 9 Tanggal 7 Oktober 1988 di Jakarta, sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan akte notaris Ny. Asmara Noer SH No.8 dan 9 Tanggal 10 Maret 1998 sebagai akibat dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tanggal 14 Januari 1998.

Bidang Usaha Utama/Pokok Perusahaan pada saat ini dapat dikelompokkan menjadi:

  1. Kegiatan Jasa Penyiapan Lahan Industri
  2. Kegiatan Jasa Pelayanan Kawasan.

 

 

  1. Visi dan Misi Perusahaan

VISI
Menjadi model kawasan industri dengan peran penting sebagai pilar ekonomi yang mampu menjadi solusi untuk semua kebutuhan industri dalam meningkatkan nilai usaha bagi pemangku kepentingan.

MISI

  1. Meningkatkan nilai tambah kepada stakeholder melalui solusi dan pelayanan terbaik.
  2. Meningkatkan kemampuan perusahaan sebagai pengembang Kawasan Industri yang ideal.
  3. Menciptakan standar manajemen Kawasan yang dapat menjadi acuan pengembangan Kawasan.

 

  1. Tujuan Perusahaan

Sesuai dengan akte notaris maksud dan tujuan perusahaan adalah:

  • Turut melaksanakan serta menunjang kebijaksanaan dan program Pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya.
  • Pada khususnya menyediakan prasarana, melaksanakan pembangunan serta pengurusan pengusahaan dan pengembangan serta melakukan kegiatan dibidang usaha kawasan industry dan jasa dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas. 

Sedangkan secara komersil perusahaan bertujuan untuk menjadi perusahaan yang menguntungkan (profitable), makmur (prosper), dan berkelanjutan (sustainable) dengan kegiatan sebagai berikut: 

  • Menyediakan sarana dan prasarana untuk industri melalui penyediaan kawasan industri yang berwawasan lingkungan dengan tujuan mempercepat investasi dan pertumbuhan sektor industri.
  • Perluasan lahan PT KIM tahap III.
  • Kerjasama dalam bidang pengadaan energi listrik swasta. 
  • Mencari sumber air bersih dari air permukaan sungai Denai desa Sibiru-biru.

 

  1. Penerapan Good Corporate Governance (GCG)

Good Corporate Governance (GCG) pada dasarnya adalah merupakan suatu struktur dan proses yang digunakan oleh organ dan pekerja BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan stakeholders lainnya, berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan nilai etika. 

Terdapat beberapa prinsip yang harus dianut agar GCG dapat tercipta, yaitu:

  • Transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan suatu proses, dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi yang material dan relevan mengenai perusahaan.
  • Kemandirian, yaitu keadaan dimana perusahaan bebas dari pengaruh/tekanan pihak lain yang tidak sesuai dengan mekanisme korporasi.
  • Akuntabilitas, yaitu adanya system pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas dan wewenang yang dimiliki organ perusahaan.
  • Pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
  • Kewajaran, adil dan setara dalam memenuhi hak-hak stakeholders. 

BAB II
WAWASAN PT.KIM

  • KIM adalah perusahaan kawasan industri bertaraf internasional yang ramah lingkungan, terpercaya, peduli pada shareholders dan stakeholders lainnya dengan dukungan sarana dan prasarana.
  • KIM adalah perusahaan yang sehat, menguntungkan, tumbuh dan berkembang, berorientasi kedepan, dan mampu memenuhi harapan pemegang saham maupun stakeholders lainnya.
  • KIM adalah perusahaan yang memiliki sumberdaya manusia yang professional, kreatip, berani, dinamis, ulet dan berdedikasi tinggi.
  • KIM adalah perusahaan yang menjadi kebanggaan dan memberikan kesejahteraan terbaik bagi organ dan pekerja.

BAB III
LANDASAN PERILAKU ORGAN & PEKERJA

Landasan Perilaku Organ dan Pekerja merupakan tuntunan perilaku kita baik dalam pemikiran maupun tindakan agar senantiasa memberikan hasil kerja terbaik bagi PT.KIM. 

Landasan Perilaku Organ dan Pekerja mencerminkan budaya perusahaan yang merupakan pola terpadu dari nilai-nilai dan keyakinan dari setiap insan PT.KIM guna menyatukan gerak langkah setiap organ dan pekerja dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya yang pada gilirannya meraih dan mewujudkan visi dan misi perusahaan secara professional dan beretika tinggi.

Landasan Perilaku Kerja berupa pesan dan tekad yang harus dijunjung tinggi oleh segenap insan PT.KIM adalah:

  1. Pesan Perseroan Kepada Organ dan Pekerja

Berikut adalah pesan perusahaan pada organ dan pekerja yang harus selalu dijunjung tinggi dalam bersikap dan berperilaku sehari-hari dan seluruh jajaran sepakat menjalankannya, yaitu:

  1. Bersikap jujur, terbuka dan selalu berpijak kepada nilai-nilai budaya kerja perusahaan.
  2. Bertaqwa dan penuh dedikasi, menjaga kehormatan dan nama baik sendiri maupun perusahaan.
  3. Menjalankan tugas dengan aman dan bebas dari pengaruh alkohol dan obat terlarang.
  4. Harus sebagai panutan yang konsisten, bertindak adil, bersikap tegas dan berjiwa besar sehingga tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang tidak memberikan keteladanan.
  5. Bersiap diri untuk menghadapi tantangan dan perubahan dimasa yang akan datang karena perubahan pasti terjadi.
  6. Tumbuhkan rasa percaya diri untuk memecahkan persoalan, selalu kreatif dan haus akan kemajuan.
  7. Bekerjalah dengan sikap mendahulukan kewajiban dari pada hak dan jangan menganggap sudah banyak memberikan jasa kepada perusahaan.
  8. Tumbuhkan rasa bangga dengan mewujudkan perbuatan yang memberikan   manfaat kepada kehidupan disekeliling kita.
  9. Selalu belajar untuk menambah kemampuan agar dapat mempersembahkan hasil kerja terbaik bagi perusahaan.
  10. Harus mentaati sistem dan prosedur secara konsisten termasuk peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan menjunjung tinggi kode etik perusahaan.

 

  1. Tekad Organ dan Pekerja

Berikut adalah tekad organ dan pekerja yang harus diwujudkan dalam menempuh perjalanan panjang dan kelangsungan hidup perusahaan menghadapi arus perubahan dan persaingan dunia usaha, yaitu:

  1. Bertekad Melayani Pelanggan Dan Calon Pelanggan Secara Berkualitas
    Kami Organ dan pekerja PT.KIM bertekad melayani dengan berorientasi pada mutu, terutama untuk memuaskan setiap kehendak dan keinginan pelanggan dan calon pelanggan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    Dalam upaya untuk mewujudkan pelayanan bermutu ini maka kami, baik secara individu maupun bersama-sama akan selalu menyempurnakan  system dan prosedur pelayanan terutama dengan jalan menambah pengetahuan dan mengembangkan kapasitas pribadi sehingga mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, akurat, terbuka, dan ramah serta selalu membina hubungan bisnis yang bersahabat. 
  2. Bertekad Bekerja Secara Professional
    Kami Organ dan Pekerja PT.KIM bertekad bekerja secara professional dalam arti memahami apa yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya, sehingga dengan keahlian yang dimiliki dapat memberikan hasil kerja terbaik dan berupaya menyelesaikan tugas dan kewajiban dengan tuntas serta tidak bekerja asal jadi.
    Kami memahami visi dan misi perusahaan serta selalu berupaya mengembangkan wawasan, berinovasi dan kreativitas sehingga apa yang menjadi visi dan misi perusahaan dapat terwujud. Kami insan PT.KIM mempunyai motto bahwa dengan bekerja professional memberikan hasil terbaik.
  3. Bertekad Menjunjung Tinggi Etika dan Perilaku Kerja Perusahaan
    Etika dan perilaku kerja tidak lain adalah nilai-nilai yang dianut dan ditumbuh kembangkan pada PT.KIM yang mengatur perilaku individu sesama Organ dan Pekerja, dan juga mengatur hubungan dengan pelanggan dan calon pelanggan, dengan pemasok serta hubungan pemerintah dan organisasi lain.
    Dengan demikian kami menjunjung tinggi etika dan perilaku kerja  tersebut  dan sepakat menjadikannya sebagai komitmen bagi seluruh jajaran PT.KIM dalam rangka mengembangkan kinerja perusahaan, serta membentuk insan PT.KIM menjadi manusia Kawasan yang beretika tinggi.
  4. Bertekad Mewujudkan Good Corporate Governance
    Kami Organ dan Pekerja PT. KIM bertekad untuk menerapkan dan mewujudkan praktek praktek Good Corporate Governance secara nyata, berkelanjutan dan konsisten, berlandaskan nilai etika dan peraturan perundangan yang berlaku.

BAB IV
HUBUNGAN ORGAN DAN PEKERJA DENGAN BERBAGAI PIHAK

 

  1. Pelayanan Kepada Pelanggan Dan Calon Pelanggan

Mendapatkan dan mempertahankan pelanggan, yang merupakan urat nadi kehidupan perusahaan, adalah keharusan dari semua Organ dan Pekerja sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya masing-masing. Untuk itu seluruh insan PT.KIM harus memiliki etika dan perilaku unggul agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan dan calon pelanggan. Beberapa hal yang harus dilakukan agar dapat memberikan pelayanan optimal adalah:

  1. Menyediakan produk yang bernilai dan berkualitas tinggi
    Proses penyiapan produk utama perusahaan yaitu Kaveling Siap Bangun, Bangunan Siap Pakai, SUIK, Pengolahan Limbah, Pengolahan Air Bersih dan Pemeliharaan Kawasan beserta Sarana dan Prasarananya harus dilakukan secara professional mengacu pada Tata Tertib Kawasan serta peraturan yang berlaku lainnya.
  2. Jujur dan memberikan informasi yang akurat.
    Setiap pekerja agar jujur dalam memberi informasi yang akurat kepada pelanggan dan calon pelanggan sehingga jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak dan tidak terjadi kesalahpahaman terhadap informasi yang diberikan.
  3. Menjaga informasi tentang kerahasiaan pelanggan dan calon pelanggan
    Dalam rangka memberi pelayanan terbaik kepada investor maka setiap pekerja berkewajiban melindungi setiap informasi yang tidak dikehendaki pelanggan dan calon pelanggan untuk dipublikasikan. Informasi mengenai pelanggan dan calon pelanggan yang dapat dikonsumsi pihak lain harus atas persetujuan pelanggan dan calon pelanggan. 

 

  1. Hubungan Dengan Pemasok

Salah satu faktor yang mempengaruhi keberhasilan usaha adalah adanya suatu hubungan yang baik dan saling menguntungkan dengan para pemasok /penyedia jasa. Untuk itu setiap pekerja sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya masing-masing membina hubungan dan memberikan perhatian kepada para rekanan, dengan berlandaskan aturan-aturan sebagai berikut:

  • Setiap pengadaan barang dan jasa dengan para pemasok sepenuhnya mentaati peraturan perundangan tentang pengadaan barang dan jasa seperti Keppres No.80 tahun 2003, serta Code of Conduct perusahaan.
  • Setiap Organ dan Pekerja yang terlibat dengan pengadaan barang dan jasa harus menghindari benturan kepentingan yang dapat mempengaruhi pertimbangannya dalam memutuskan pengadaan barang.
  • Setiap Organ dan Pekerja yang terlibat dalam pengadaan barang tidak memanfaatkan kedudukan dan jabatannya untuk kepentingan pribadi, keluarga dan golongannya.  

 

  1. Hubungan Sesama Organ dan Rekan Pekerja 
  1. Setiap Organ dan Pekerja merupakan anggota dari the winning team yaitu saling bekerjasama dalam persaingan yang sehat.

Unsur perilaku yang dapat menunjang aturan perilaku tersebut adalah:

  1. Sanggup bekerjasama untuk mencapai visi dan misi
  2. Saling mengkomunikasikan segala permasalahan yang timbul dalam tugas
  3. Saling menghargai setiap pendapat dari rekannya
     
  1. Setiap Organ dan Pekerja harus bekerja dengan harmonis berdasarkan dedikasi dan kepercayaan bersama untuk mencapai tujuan bersama.

Unsur perilaku yang dapat menunjang aturan perilaku tersebut adalah:

  1. Saling percaya sesama Organ dan Pekerja
  2. Saling menekan sifat iri hati
  3. Saling mengendalikan diri/mengendalikan emosi
  4. Saling mengerti perasaan sesama Organ dan Pekerja
     
  1. Setiap Organ dan Pekerja harus melaksanakan kewajibannya dan merasa yakin   bahwa rekan kerja yang lainpun demikian.

Unsur perilaku yang dapat menunjang aturan perilaku tersebut adalah:

  1. Saling membimbing dalam hal kemampuan pengetahuan dan keterampilan
  2. Saling mendorong untuk bertanggung jawab dalam tugasnya
  3. Saling mengingatkan untuk selalu mengacu pada aturan perilaku dalam melaksanakan tugasnya.
     
  1. Setiap Organ dan Pekerja tidak melakukan penekanan atau intimidasi, penghinaan atau berkata-kata kasar, pelecehan ataupun provokasi untuk kepentingan politik.

Unsur perilaku yang dapat menunjang aturan perilaku tersebut adalah:

  1. Tidak mempermalukan sesama Organ dan Pekerja
  2. Tidak menjelek-jelekkan sesama Organ dan Pekerja
  3. Tidak mengadu domba mengenai perilaku sesama Organ dan Pekerja

 

  1. Hubungan Dengan Perusahaan (Pimpinan)

Sumberdaya manusia merupakan asset utama perusahaan, sehingga perlu dikelola secara khusus untuk dapat mengoptimalkan kinerja perusahaan serta menjamin dayatahan bisnis yang berkelanjutan. Kesalahan mengelola sumberdaya manusia dapat menjadi rongrongan/ancaman atau sumber malapetaka bagi perusahaan. Untuk itu menjadi perhatian perusahaan terhadap keseimbangan antara kewajiban dan hak yang akan diperoleh Organ dan Pekerja (sumberdaya manusia). Dengan demikian sikap perusahaan kepada Organ dan Pekerja dengan menyesuaikan kepada kemampuan perusahaan adalah sebagai berikut:

  1. Rekruitment, training/pelatihan, penempatan, perencanaan karir, mutasi & promosi, dan pemberhentian pekerja diberlakukan secara transparan dan wajar serta bertindak bijaksana dalam menilai kinerja bawahannya.
  2. Membangun komunikasi terbuka dan konstruktip dengan Organ dan Pekerja.
  3. Program penggajian yang adil dan terbuka.
  4. Pemberian penghargaan berdasarkan hasil kerja individu dan kerjasama tim yang menciptakan sinergi untuk kepentingan perusahaan 
  5. Program pendidikan dan pelatihan dalam rangka mengembangkan dan mempertahankan SDM yang berkualitas.
  6. Kejelasan jaminan sosial serta masa pensiun.
  7. Pengaturan program sosial pekerja yang bijaksana.
  8. Memperlakukan setiap pekerja dengan hormat, menghargai privasi dan harga diri setiap Organ dan Pekerja.
  9. Berusaha untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan kondusif.
  10. Memberi contoh, bersikap dan bertindak yang dapat diteladani oleh bawahannya.
  11. Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan secara adil, terbuka dan sesuai dengan ketentuan perusahaan.

 

  1. Hubungan Dengan Pemerintah Dan Masyarakat Sekitar Serta Kepedulian terhadap Lingkungan Hidup
  1. Dengan Pemerintah

Bekerjasama dengan pemerintah merupakan keharusan bagi entitas manapun, karena keberadaan dan kesinambungan suatu perusahaan tergantung dari iklim usaha yang diciptakan bersama antara pemerintah dan dunia usaha. Untuk itu setiap Organ dan Pekerja PT.KIM berkewajiban untuk meningkatkan hubungan kerjasama yang baik dengan pemerintah pusat maupun daerah. Beberapa hal yang harus dipedomani dalam menjalin hubungan yang serasi dengan pemerintah adalah:

  1. Mematuhi Peraturan Perundang-undangan dan Standar yang berlaku.
    Bisnis harus diselenggarakan secara professional dan selalu meningkatkan   kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku.
  2. Perilaku etis harus selalu dijaga dan ditegakkan.
    Dalam menjalin hubungan dengan instansi pemerintah setiap pekerja harus mampu menghindar dari tekanan yang tidak sesuai dengan peraturan dan Code of Conduct perusahaan.

 

  1. Dengan Masyarakat Sekitar

Setiap pekerja harus bersikap dan berperilaku yang dapat mendorong terciptanya suasana yang harmonis untuk mewujudkan tanggungjawab sosial terhadap masyarakat sekitar dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan dalam batas-batas kemampuan perusahaan. 

  1. Kepedulian Terhadap Lingkungan Hidup

Kepedulian terhadap lingkungan hidup merupakan salah satu faktor dominan yang menentukan kesinambungan hidup perusahaan. Untuk itu setiap Organ dan Pekerja sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya masing-masing harus mendukung kepedulian perusahaan terhadap lingkungan hidup dengan mentaati ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Biro Olah Limbah dan Air Bersih harus mentaati AMDAL dan peraturan   perundang-undangan yang mengatur tentang lingkungan hidup.
  2. Pekerja lainnya harus mentaati Tata Tertib yang dikeluarkan perusahaan.

BAB V
MATERI KHUSUS

Materi khusus memuat standar etika/perilaku usaha yang berkenaan dengan pemberian/penerimaan hadiah, imbalan, suap, jamuan bisnis, kegiatan politik, harta benda perusahaan dan benturan kepentingan yang harus ditaati oleh setiap Organ dan Pekerja.

Penjelasan mengenai standar etika dan perilaku tersebut adalah sebagai berikut:

 

  1. Hadiah/Cindera Mata

Organ dan Pekerja dilarang menerima, menawarkan atau memberi baik langsung ataupun tidak langsung sesuatu yang berharga kepada pelanggan atau pejabat Pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. 

  1. Jamuan Bisnis
  1. Organ dan Pekerja dapat menerima dan memberikan jamuan bisnis atau entertain untuk menjalin kerjasama dengan calon pelanggan, supplier dari mitra bisnis.
  2. Entertain tersebut terbatas jamuan makan dan minum ditempat-tempat terhormat dan tidak menimbulkan citra negatif.
     
  1. Kegiatan Politik

Perusahaan tidak memberikan kontribusi politik dan tidak berafiliasi kepartai politik manapun.

  1. Harta Benda Perusahaan
  1. Setiap Organ dan Pekerja tidak menggunakan dan memanfaatkan asset perusahaan untuk kepentingan pribadi, kepentingan dan atau aktivitas politik dan aktivitas pihak ketiga lainnya.
  2. Organ dan Pekerja menjaga dan mengamankan serta menyelamatkan asset perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Setiap Organ dan Pekerja wajib, memegang teguh rahasia perusahaan, baik yang dipercayakan khusus kepadanya maupun yang harus dipegang teguh oleh Organ dan Pekerja pada umumnya. Setiap Organ dan Pekerja wajib menjaga, menyimpan memelihara barang-barang termasuk surat-surat dan dokumen dokumen milik atau yang berada dalam penguasaan perusahaan yang digunakan atau dipercayakan kepadanya sehingga selalu dalam keadaan aman dan atau berfungsi baik.
  4. Setiap Organ dan Pekerja wajib melindungi atau memelihara sebagaimana mestinya perkakas, peralatan, dokumen atau milik perusahaan yang dipercayakan atau diberikan kepada pekerja guna membantu atau melindungi Organ dan Pekerja tersebut dalam menjalankan tugas yang diberikan.
     
  1. Benturan Kepentingan
  1. Secara professional setiap Organ dan Pekerja harus menghindari setiap benturan kepentingan dalam bentuk apapun dan secara personal selalu mengutamakan kepentingan perusahaan diatas kepentingan pribadi atau pihak lain.
  2. Organ dan Pekerja tidak melakukan investasi atau ikatan bisnis dengan pihak lain atau yang mempunyai keterkaitan bisnis dengan perusahaan baik langsung maupun tidak langsung.
  3. Setiap Organ dan Pekerja tidak memegang jabatan apapun pada perusahaan atau institusi lain, kecuali mendapat persertujuan tertulis dari perusahaan, Komisaris dan RUPS.

BAB VI
KETAATAN DAN PELAPORAN PELANGGARAN CODE OF CONDUCT

  1. Ketaatan Terhadap Pelaksanaan Code of Conduct
  1. Setiap Organ dan Pekerja membaca, memahami dan menghayati setiap butir code of conduct ini dengan baik dan teliti.
  2. Setiap Organ dan Pekerja menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan untuk mentaati dan melaksanakan setiap butir code of conduct secara konsisten dan bertanggung jawab penuh dan diperbaharui setiap tahun (Contoh Surat Pernyataan terlampir).
  3. Setiap Organ dan Pekerja wajib meminta penjelasan kepada atasannya apabila terdapat ketidakjelasan atas code of conduct tersebut, sehingga tidak ada alasan tidak mengerti dikemudian hari.
     
  1. Pelaporan Pelanggaran Code of Conduct
  1. Setiap Organ dan Pekerja yang mengetahui atau mencurigai adanya pelanggaran terhadap code of conduct wajib melaporkan kepada atasannya dan atau selanjutnya ke Manajer SDM dan Hukum dengan disertai data atau bukti-bukti akurat agar dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan. Hal ini dilaksanakan untuk mencegah lebih awal terjadinya kerugian terhadap perusahaan atau rusaknya kinerja perusahaan.
  2. Organ dan Pekerja tidak di perkenankan untuk melaporkan sebagaimana butir a. karena sentimen pribadi, rasa iri hati/cemburu dan untuk kepentingan pribadi.
  3. Perusahaan akan melindungi kerahasiaan Organ dan Pekerja yang melaporkan pelanggaran/identitas pelapor dan akan melakukan investigasi atas laporan tersebut.
     
  1. Sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct

Setiap Organ dan Pekerja yang jelas terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap code of conduct akan dikenakan sanksi disiplin dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dokumen

PT. Kawasan Industri Medan
Berita Terkini