loading
THR Dibagi Dua Pekan Sebelum Lebaran

THR Dibagi Dua Pekan Sebelum Lebaran

Jakarta, (Analisa). Kementerian Tenaga Kerja (Kemenker) mengimbau agar perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dua minggu sebelum Lebaran (H-14) atau lebih cepat dari imbauan sebelumnya seminggu sebelumnya atau H-7 Lebaran.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menuturkan hal ini bertujuan agar bisa mempermudah pekerja untuk menjalani aktivitas mudik ke kampung halaman. Terutama untuk pemesanan tiket transportasi, seperti pesawat, kereta api, kapal laut dan bus."Saya mengimbau kalau bisa 2 minggu sebelumnya. Karena untuk membantu biar kepulangan mudik lebih mudahlah. Kasihan mereka," ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (4/6).

Para pekerja tersebut, kata Hanif juga bisa membeli tiket lebih murah karena sudah dari beberapa waktu sebelumnya. Di samping itu juga terhindar dari habisnya tiket. "Mereka punya spare waktu lebih panjang untuk mengurusi rencana-rencana mudik," sebutnya.

Hanif menambahkan, untuk besaran perhitungan THR tidak ada perubahan dari tahun-tahun sebelumnya. Tetap sebesar satu bulan gaji untuk yang bekerja penuh selama 12 bulan.

"Jumlahnya satu bulan gaji. Kalau yg kerjanya di atas tiga bulan kurang dari setahun ada rumusnya. Lama bulan dia bekerja dibagi 12 dikali gaji dia," terang Hanif.

Hanif akan mengawasi pemberian THR kepada para pekerja. Bila ada keterlambatan, maka akan disiapkan sanksi kepada perusahaan. Meskipun belum dapat dijelaskan bentu sanksinya seperti apa.

"Ada sanksinya. Kan ada kepentingan-kepentingan perusahaan terhadap kepentingan ketenagakerjaan. Jangan sampai tidak dilaksanakan sesuai aturan," pungkasnya. (dtc)