loading
Siap-siap, Mulai April 2013 Tarif 18 Tol Kembali Naik

Siap-siap, Mulai April 2013 Tarif 18 Tol Kembali Naik

Jakarta - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) menyatakan, pada tahun ini akan ada kenaikan tarif sebanyak 18 ruas tol di Indonesia. Kenaikan tarif 18 ruas tol itu dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal dua tahunan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPJT Ahmad Ghani Ghazali kepada detikFinance di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jalan Raden Fatah, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2013).

"Ada 18 ruas yang akan naik tahun ini," kata Ghani.

Ia mengatakan, sesuai dengan peraturan, dan pemeriksaan kelayakan jalan atau Standar Pelayanan Minimum (SPM), operator jalan tol berhak untuk menyesuaikan tarifnya. Menurutnya, kenaikkan tarif ke 18 ruas tol ini tidak dilakukan secara serempak.

"Macem-macem, yang April ada, yang November. Macem-macem lah," katanya.

Besaran kenaikannya pun akan bervariarsi. Tergantung dari besaran inflasi di kota-kota ruas tol tersebut beroperasi. "Nanti ya sesuai inflasi kenaikannya," katanya.

Adapun ruas-ruas tol yang tarifnya akan naik sesuai urutan bulannya antaralain:

Bulan April 2013

1. Tol Makassar Seksi IV

Bulan Agustus 2013

1.Tol Surabaya-Mojokerto Seksi I

Bulan September 2013

1. Tol Jagorawi
2. Tol Jakarta-Tangerang
3. Tol Dalam Kota Jakarta
4. Tol JORR
5. Tol Padalarang-Cileunyi
6. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang
7. Tol Semarang Seksi ABC
8. Tol Surabaya-Gempol
9. Tol Palimanan-Kanci
10. Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa
11. Tol Serpong-Pondok Aren
12. Tol Tangerang-Merak
13. Tol Ujung Pandang Tahap I dan II
14. Tol Pondok Aren-Ulujami

Bulan November 2013

1. Tol Semarang-Solo Seksi I
2. Tol Bogor Ring Road Seksi I

Penyesuaian tarif tol selama ini merujuk pada pasal 48 Undang-Undang (UU) 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, khususnya pasal 68 yang mengatur soal evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 tahun sekali dan disesuaikan dengan inflasi.

Namun para operator tol harus lulus evaluasi standar pelayanan minimal (SPM) yang dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).