Jakarta -Pemerintah mengatur lokasi pabrik tidak boleh berdekatan dengan perkampungan atau tempat tinggal masyarakat. Semua pabrik nantinya akan ditarik ke kawasan industri agar terpusat.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Perindustrian No 3/2014. Dalam UU tersebut diatur mengenai industri dan kawasan industri yang harus terpusat.
"Nanti didorong ke kawasan industri. Kalau sekarang belum sempurna," kata Hidayat ditemui selepas acara Seminar RUU Pertanahan di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Hidayat mengatakan, untuk industri baru yang saat ini sudah beroperasi di dekat hunian masyarakat atau di luar kawasan industri, akan ada masa transisi. Namun dia belum bisa memastikan kapan masa transisi itu akan dimulai.
Menurut Hidayat, pelaksanaan UU ini tidak bisa dilakukan di masa pemerintahan yang sekarang. "Nanti mungkin ada ketentuan oleh menteri baru, bukan saya. Saya sarankan nanti membuat peraturan menteri yaitu industri lama diberi transisi untuk masuk ke kawasan industri. Prinsipnya begitu," jelasnya.