loading
PT Kawasan Industri Medan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan Negosiasi dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terkait Pengembalian Kepemilikan Lahan ex Astek kepada PT KIM.

PT Kawasan Industri Medan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan Negosiasi dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terkait Pengembalian Kepemilikan Lahan ex Astek kepada PT KIM.

Medan, 8 Mei 2024

PT Kawasan Industri Medan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan Negosiasi dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terkait Pengembalian Kepemilikan Lahan ex Astek kepada PT KIM.

Dalam rapat ini PT KIM diwakili oleh Bapak M. Hita Tunggal (Direktur Pengembangan & Operasional) dan Tim, serta dihadiri oleh Perwakilan dari BPJamsostek.