loading
PP Aturan Holding BUMN Sudah Terbit

PP Aturan Holding BUMN Sudah Terbit

Jakarta - Pemerintah telah menyelesaikan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Aturan ini bakal menjadi dasar hukum untuk mendukung rencana pembentukan holding BUMN yang saat ini tengah digodok pemerintah.

Berdasarkan salinan surat Kementerian Sekretaris Negara nomor B-03/Kemensetneg/D-1/Ekon/HK.02.02/01/2017 tertanggal 6 Januari 2017, PP 72/2016 ini telah diundangkan sejak tanggal 30 Desember 2016.

"Sesuai ketentuan, mulai berlaku sejak diundangkan. Karena tidak ada pasal khusus mengenai kapan berlakunya," kata Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra, dihubungi detikFinance, Rabu (11/1/2017).

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno menyebutkan, bahwa pembentukan Holding BUMN bakal menunggu revisi atau perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2005. Revisi ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2016.

Rini mengatakan, dengan selesai diundangkannya revisi aturan tersebut maka proses pembentukan Holding BUMN bisa segera dimulai.

"Ini kita harapkan kita masih mencoba sebelum akhir tahun ini PP 44 bisa diundangkan. Kemudian kita harapkan minimal targetkan penginnya begitu, prosesnya di Sekneg kemudian ke Kemenkumham, tinggal itu saja. Menteri-menteri sudah berikan parafnya," ujar Rini di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2016) lalu. (dna/dna)