MEDAN, WOL – Lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan limbah menjadi penyebab rusaknya kelestarian alam lingkungan. Selain itu, kelemahan pengawasan ini juga menjadi alasan penyalahgunaan izin operasional perusahaan.
Dikatakan anggota Komisi D DPRD Sumut Wagirin Arman, pihaknya menemukan sejumlah praktik penyalahgunaan izin operasional dari beberapa perusahaan yang beroperasi di sejumlah kabupaten/kota.
Dari hasil pemantauan terhadap operasional sejumlah perusahaan di Kabupaten Labuhan Batu, Labuhan batu Utarra, Langkat, Deliserdang, Batubara, Asahan, Serdang Bedagai, serta lima daerah Tapanuli Bagian Selatan, diketahui bahwa pemkab/pemko di Sumut kurang melakukan pengawasan dan pembinaan dalam pengelolaan limbah untuk menjaga kelestarian lingkungan.
“Ada perusahaan yang izinnya untuk eksplorasi bauksit, tetapi praktiknya menjadi tambang emas,†katanya, Rabu (03/6).
Ia juga menyayangkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) yang kurang melakukan upaya pembinaan di tingkat kabupaten/kota. Padahal, sesuai dengan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemkab/pemko melalui BLH adalah pembina dalam pengelolaan lingkungan di daerah masing-masing.
Oleh karena itu, lanjut politisi Golkar ini, DPRD Sumut akan memanggil pemkab/pemko dan perusahaan yang tidak mengindahkan pelestarian lingkungan hidup tersebut untuk membahas program yang diperlukan.
“Bisa saja rekomendasinya untuk menghentikan sementara operasional perusahaan yang merusak lingkungan itu,†tegasnya.