Medan, 17 Juli 2024
Sesuai dengan tindaklanjut dari hasil sosialisasi Penertiban Penggunaan Sumur ABT di Lingkungan Kawasan Industri Medan & PP 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri, PT KIM selaku pengelola Kawasan Industri beserta Jajaran OPD Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan & Kab. Deli Serdang yang tergabung dalam Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Sumur ABT di KIM yang dipimpin oleh Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Provinsi Sumut telah melakukan pengambilan sample dibeberapa tenant yang terindikasi masih menggunakan sumur ABT.
Agenda yg sudah berjalan :
1. Penerbitan Surat Peringatan - 1 kepada 30 tenant terpilih untuk penutupan sumur ABT
2. Penerbitan Surat Peringatan - 2 kepada 30 tenant terpilih untuk penutupan sumur ABT