loading
Pembatasan BBM Subsidi Masih Tak Jelas, Tapi Terus Dilanjutkan

Pembatasan BBM Subsidi Masih Tak Jelas, Tapi Terus Dilanjutkan

Jakarta - Pemerintah akan terus melanjutkan program pembatasan BBM subsidi bagi kendaraan pelat merah, BUMN dan BUMD, padahal program tersebut masih belum jelas terutama tidak adanya petunjuk teknisnya di lapangan.

"Silahkan saja mau dilanjutkan, kami Pertamina cuma
menjalankan, yang penting aturannya jelas," kata Vice President Corporate
Comunications PT Pertamina (persero), Ali Mundakir, di Jakarta Jumat
(28/12/2012).

Tetapi kata Ali, jika memang ingin dilanjutkan, evaluasi
program pembatasan tersebut seperti apa? Aturannya siapa yang melaksanakan
siapa? Sanksinya seperti apa? Karena selama ini hanya berupa himbauan semata.

 "Ya kalau mau dilanjutkan ya evaluasi program
pembatasan tersebut selama ini seperti apa? Pembatasan aturan siapa yang
melaksanakan? Sanksinya seperti apa? Karena selama ini hanya berupa himbauan
saja, apalagi apa iya petugas SPBU berani menolak atau melarang orang beli BBM
subsidi walaupun ada stikernya, kalau polisi boleh karena polisi diberi
kewenangan, kalau petugas SPBU?," ujar Ali.

 Apalagi kata Ali sampai saat ini tidak ada petunjuk
pelaksanaan program pembatasan BBM subsidi tersebut bagi kendaraan pemerintah,
BUMN dan BUMD dilapangan walaupun program ini sudah berjalan mulai Juli 2012
lalu.

 "Petunjuk pelaksanaannya saja tidak ada, mana? Sampai
saat ini saya belum menerima, tentu ini jadi kendala dilapangan, coba siapa
yang berhak larang orang beli BBM subsidi," pungkas Ali.

 Sebelumnya, Direktur BBM BPH Migas, Djoko Siswantoo
mengungkapkan per 1 Januari 2013 pembatasan premium untuk kendaraan pemerintah,
pemda, BUMN dan BUMD akan dilanjutkan ke Kalimantan dan Sumatera dimana
sebelumnya sudah diberlakukan untuk Jawa-Bali.

 "Jadi 1 Januari 2013 seluruh kendaraan dinas di
Jawa-Bali, Kalimantan dan Sumatera dilarang pakai premium, tapi khusus
Jawa-Bali tidak hanya premium saja tapi juga solar juga, 1 Maret seluruh
kendaraan pertambangan dan perkebunan se-Indonesia dilarang gunakan BBM
subsidi, begitu juga untuk kapal barang non pelayanan rakyat dan non perintis
dilarang gunakan BBM subsidi, jika semua berjalan lancar maka akan ada
penghematan sebanyak 2,2 juta BBM subsidi atau sekitar 10 triliun per
tahun," tandas Djoko.