loading
MK Tolak Gugatan MK Tolak Gugatan Apindo Terkait Pegawai KontrakApindo Terkait Pegawai Kontrak

MK Tolak Gugatan MK Tolak Gugatan Apindo Terkait Pegawai KontrakApindo Terkait Pegawai Kontrak

Jakarta, (Analisa). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tentang pegawai kontrak. MK menyatakan tak perlu menunggu putusan pengadilan jika ada perjanjian kerja yang bertentang dengan undang-undang.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/5) sore.

Apindo meminta uji materi terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Pasal yang diuji yaitu Pasal 59 Ayat (7), Pasal 65 Ayat (8), dan Pasal 66 Ayat (4) yang khusus berkaitan dengan perubahan status dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Apindo menilai frasa 'demi hukum' dalam pasal yang diujikan, PKWT yang tidak memenuhi syarat seperti yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dan harus ada putusan dari pengadilan. Sementara itu majelis hakim mempertimbangkan bahwa frasa tersebut justru menjamin suatu kepastian hukum.

"Jikalau pun terdapat ketidaktaatan salah satu pihak dalam pelaksanaannya sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang, maka hal itu menjadi kewenangan pemerintah, khususnya yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan, yang salah satu fungsinya adalah untuk melakukan pengawasan agar para pihak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU 13/2003," ujar majelis hakim Anwar Usman.

Pertimbangan lainnya, perbedaan penafsiran frasa 'demi hukum' tersebut lebih kepada hal teknis di lapangan, bukan sesuatu yang bertentangan dengan UUD 1945. "Implikasinya, jika selama tidak ada putusan pengadilan maka perjanjian kerja yang bertentangan dengan UU dilegitimasi dan dianggap sah. Dengan diperlukannya putusan pengadilan terlebih dahulu akan berpotensi terlanggarnya keadilan bagi kaum pekerja," jelasnya. (dtc)