loading
Menteri BUMN

Menteri BUMN "buka pintu" untuk KPK

Medan (ANTARA News) - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, menegaskan "membuka pintu" bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa atau menindak pejabat di jajaran BUMN itu yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Silahkan saja kalau memang KPK mengincar atau memasuki perusahaan BUMN untuk melihat dan mencari tahu dan bisa membuktikan bahwa terjadi tindak pidana korupsi," katanya menjawab pertanyaan wartawan usai acara Partnership Kementerian BUMN dan KPK yang merupakan bagian dari pertemuan APEC SOM III, di Hotel Danau Toba, Senin (24/6) malam.

Dia tidak membantah, masih banyak perusahaan atau pejabat BUMN yang "tidak bersih". 

"Yah, memang tidak bisa dipungkiri masih banyak perusahaan termasuk BUMN yang bermasalah. Oleh karena itu, saya sedang dan terus membenahi perusahaan BUMN dan tentunya tidak menutup pintu bahkan mendorong KPK untuk melakukan tindakan karena itu juga sebagai upaya mendukung perbaikan perusahaan BUMN," katanya.

Penindakan seperti yang dilakukan KPK, kata dia, merupakan salah satu upaya untuk memperbaiki mental pejabat dan perusahaan BUMN dan lembaga lainnya di Indonesia. 

"Kalau KPK merasa banyak BUMN yang perlu mendapat penindakan, ya silahkan saja," katanya sambil berlari kecil meninggalkan kerumunan wartawan ke mobilnya, dengan alasan masih ada acara yang harus didatanginya.

Sebelumnya, ketika menjadi "keynote speaker" dalam acara tersebut, Dahlan Iskan, memberi contoh bagaimana dia bisa "membersihkan" PLN dari perusahaan yang selalu disebutkan orang "sarang masalah" atau bobrok. 

Dia menyebutkan, solusi yang dilakukannya menangani PLN adalah dengan mendekati orang-orang yang baik dan tidak memberikan jabatan kepada orang yang diketahui dan terbukti "nakal".

Dia menuturkan, orang "nakal" di sebuah perusahaan jangan dibiarkan lebih dari lima persen dari jumlah pekerja atau staf di perusahaan.

Alasan dia, kalau lebih, maka perusahaan tersebut dipastikan bermasalah. 

"Kalau tidak lebih dari 5 persen dan jumlah tersebut tidak mendapat jabatan sehingga tidak punya kewenangan, maka perusahaan itu bisa terus dibina untuk menjadi sehat dan menekan timbulnya korupsi," kata Dahlan. 

Dia menambahkan, pembinaan seperti itu, masih perlu atau bisa dilakukan sebelum melakukan tindakan atau masuk ke ranah hukum.

"Pemecatan bukan solusi yang paling tepat kalau memang masih bisa dibina," katanya.

Ketua KPK Abraham Samad, mengatakan, KPK tidak pandang bulu untuk memberikan tindakan atau pengawasan tindak pidana korupsi. 

"Perusahaan BUMN seperti juga usaha lainnya juga menjadi pantauan KPK untuk menekan dan mengambil tindakan bagi pelaku korupsi yang bukan hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat," katanya.