Medan, (Analisa). Mulai Oktober 2013 semua warga yang menempati Kawasan
Industri Medan (KIM) diwajibkan menggunakan air bersih permukaan sejalan
dengan selesai dan beroperasinya proyek penyediaan air minum yang
dikerjakan dan dikelola salah satu perusahaan swasta yang bukan dari
PDAM Tirtanadi.
Dengan beroperasinya proyek penyediaan air bersih di kawasan industri yang melibatkan wilayah kota Medan dan Kabupaten Deliserdang di areal sekitar 514 hektar itu, dengan sendirinya penggunaan air bawah tanah (ABT) yang selama ini menjadi ketergantungan warga di sana tidak diperbolehkan lagi atau dilarang.
Hal itu disampaikan Direktur Utama PT.KIM (Persero) Drs.Gandhi D.Tambunan, M.Si dalam sambutannya pada acara sosialisasi penyediaan air bersih di kawasan Industri Medan yang dirangkai acara buka puasa bersama Jumat (19/7) di Ball Room Grand Angkasa International Hotel Jl.Perintis Kemerdekaan Medan.
Turut hadir dalam acara itu antara lain Kepala Dinas Pertambangan Prov.Sumut, Kepala Badan Lingkungan Hidup Prov.Sumut yang diwakili Risma Simanjuntak, Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deliserdang, Komisaris Utama PT.KIM Nanan Farach Rachduna, H.Sulben Siagian (Komisaris), Amri (Humas) dan David dari perusahaan penyedia air bersih serta undangan lain dari kawasan KIM.
Sebenarnya, menurut Gandhi Tambunan, larangan untuk tidak menggunakan air bawah tanah berdasarkan undang-undang pemerintah RI tahun 2009 yang dikuatkan dengan peraturan Gubsu setahun kemudian, namun kawasan KIM baru bisa merealisasikan undang-undang itu pada tahun ini. Permasalahannya adalah, PDAM sendiri belum mampu mendistribusikan pasokan airnya ke kawasan yang dihuni sedikitnya oleh 100 perusahaan sehingga PT.KIM mesti mencari solusi dengan membangun penyediaan air bersih sendiri dari permukaan.
Dikelola swasta non PDAM Tirtanadi
Setelah melalui proses dan seleksi yang ketat, akhirnya terjalinlah kerjasama dengan pihak swasta dalam membangun dan mengelola air bersih dengan membuat bendungan dan aliran sendiri tanpa melibatkan pihak PDAM Tirtanadi. Sedangkan mengenai kualitas air bersih yang akan diresmikan
Oktober mendatang itu sama dan malah akan melebihi dari PDAM sendiri, namun harganya masih dalam pembahasan yang minimal sama dengan tarif air PDAM Tirtanadi.
Sementara Kepada Dinas Pertambangan Kabupaten Deliserdang menyambut baik dengan akan beroperasinya proyek Penyediaan Air Bersih di KIM karena tahun ini semua izin air bawah tanah untuk perusahaan yang berada di sana sudah habis masa berlaku (mati), dan tidak akan diperpanjang lagi karena sudah ada perusahaan air minum pengganti.
Sementara Kepala Dinas Pertambangan Sumut yang diwakili Ir.S.Sembiring dan Kepala BLH Sumut yang diwakili Rismawati Simanjuntak mengaku pihak mereka terus menerus memonitor mengenai perkembangan air bawah tanah. Malah dari jumlah pengguna air bawah tanah, kawasan KIM tercatat paling besar angkanya, yakni 58 persen, dan sisanya terpecah-pecah di berbagai tempat dan daerah di Sumut.
Sementara ketersedian air tawar di bawah tanah hanya 3 persen dan jauh lebih kecil dengan cadangan air asin yang jumlahnya mendominasi 97 persen. “Apabila pengunaan air bawah tanah tidak dibatasi, dikhawatirkan akan terjadi penurunan permukaan tanah (bumi) sehingga rawan bencana seperti longsor, banjir dan lainnya.
Dengan mengulangi ucapan Dirut PT KIM, Sembiring ataupun Simanjuntak, menyebutkan PT KIM ini sudah sejak awal beridiri menerapkan misi untuk menjadi kawasan ramah lingkungan, tentu pengadaan air bersih dari permukaan sudah bagian dari misinya,†kata nara sumber yang juga membuka kesempatan kepada peserta sosialisasi untuk menanggapi atas keberadaan proyek air bersih dan larangan penggunaan air bawah tanah mulai Oktober 2013 nanti. (rel/hers)