Jakarta, (Analisa). Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Dedi Mulyadi mengatakan kawasan industri di Indonesia saat ini belum kompetitif dari sisi harga lahan jika dibandingkan dengan Malaysia dan Thailand.
“Kawasan industri kita tidak bersaing dibandingkan Thailand dan Kuala Lumpur, dilihat dari harga lahan kita tidak kompetitif,†kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Dedi Mulyadi di Jakarta, Senin.
Dia mencontohkan apabila harga lahan kawasan industri Rp2 juta per meter di Pulau Jawa, tidak bisa bersaing dengan Thailand dan Kuala Lumpur, Malaysia.
Oleh karena itu dia mengatakan perlunya standarisasi berupa pemberian sertifikat kepada kawasan industri yang memenuhi standar. Dengan sertifikasi maka kawasan industri dapat menunjukkan bukti kepada calon investor mengenai pelayanan dan fasilitas yang ada di kawasan tersebut.
“Jadi meskipun harga mahal tapi kualitas pelayanan kepada investor adalah yang terbaik. Karena investor ‘kan akan datang ke lokasi yang relatif lebih terjangkau. Dengan adanya sertifikasi ini investor menjadi tidak tertipu,†kata dia.
Sebelumnya, Dedi menyampaikan bahwa Kemenperin akan menerapkan standarisasi berupa pemberian sertifikasi terhadap 74 kawasan industri yang memiliki luas lahan minimal 50 hektare pada 2014, untuk dapat menarik para investor sekaligus mendorong daya saing.
“Kawasan industri harus bersaing, memberikan pelayanan yang baik kepada para investor, sehingga kami sudah menyusun standarisasi berupa sertifikasi kepada 74 industri yang lahannya 50 hektare, mulai awal 2014,†kata Dedi.
Dia menjelaskan akan ada empat kriteria dalam pemberian sertifikasi kawasan industri antara lain manajemen dan pelayanan, infrastruktur, lingkungan serta sosial-ekonomi.
Seluruh kawasan industri yang bersedia diverifikasi, akan ditinjau dari empat kriteria tersebut, tanpa dipungut biaya apapun. Nantinya setiap kawasan industri yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan sertifikasi yang bisa dijadikan bekal dalam pengembangan kawasan termasuk dalam penawaran terhadap investor.
Langkah tersebut diharapkan akan mendorong daya saing baik antara kawasan industri di dalam negeri maupun dengan kawasan industri di negara lain. “Akan ada tim independen yang melakukan penilaian terhadap standarisasi kawasan industri. Standarisasi disusun oleh praktisi,†ujar dia. (Ant)