INILAH.COM, Jakarta - Komisi IX DPR akan menyampaikan hasil raker penyelesaian masalah karyawan outsourcing di BUMN dalam sidang paripurna DPR.
"Setelah rapat 7 jam akhirnya, kita selesaikan. Saya rasa nanti hasilnya dibacakan di paripurna," ucap Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf sebelum menutup rapat kerja di Ruang Komisi IX Gedung DPR, Selasa (4/3/2014).
Sementara itu, Dahlan berjanji akan mengikuti keputusan Komisi IX DPR. Meskipun penyelesaian persoalan outsourcing di BUMN sedang berlangsung. "Pembahasan outsourcing sudah dimulai prosesnya," kata Dahlan.
Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Dahlan enggan berkomentar rencana Kementerian BUMN dengan rekomendasi Komisi IX. "Aku nggak mau ngomong. Maaf ya, aku harus buru-buru karena ada rapat penting. Aku sudah telat," tegas Dahlan sambil berlari mencari kendaraan.
Berikut ini hasil kesimpulan raker outsourcing BUMN antara Komisi IX DPR dengan Menteri BUMN dan perwakilan Menakertrans pada harin ini:
1. Komisi XI DPR dan Menteri BUMN sepakat untuk melaksanakan komitmen UU No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan rekomendasi Panja Outsourcing Komisi IX DPR RI. Oleh karena itu Menteri BUMN sepakat menghapus kelompok usaha yang menurut UU No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan tidak diperbolehkan menggunakan outsourcing dengan menerbitkan surat edaran Menteri BUMN per tanggal 5 Maret 2014.
2. Komisi IX DPR mendesak Menteri BUMN untuk:
Mengangkat semua pekerja outsourcing yang ada di lingkungan BUMN yang tidak sesuai dengan pasal 65 dan Pasal 66 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diangkat menjadi pekerja tetap oleh perusahaan di lingkungan BUMN tersebut.
Mempekerjakan kembali semua pekerja yang sedang dalam proses PHK sebagai pekerja tetap di posisi dan jabatan semestinya sesuai dengan asas profesionalitas di lingkungan BUMN. Memenuhi semua hak-hak normatif para pekerja di lingkungan BUMN.
Membayar upah proses secara penuh hal-hak lainnya kepada pekerja BUMN yang menjadi korban PHK tidak sah. Dengan mengacu pada UU No. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Poin-poin di atas dilaksanakan mulai tanggal 5 Maret 2014 sampai tanggal 5 April 2014 proses verifikasi, proses selanjutnya bulan kedua 5 Mei 2014 dan selanjutnya diselesaikan seluruhnya pada bulan ketiga yaitu 5 Juni 2014.
3. Komisi IX DPR dan Menteri BUMN sepakat untuk memberikan sanksi yang tegas kepada direksi BUMN yang tidak sejalan dengan kebijakan penyelesaian masalah outsourcing BUMN.
4. Komisi IX DPR dengan Menteri BUMN dan Menakertrans menyepakati pembentukan satgas gabungan dari kementerian untuk melaksanakan rekomendasi panja outsourcing Komisi IX DPR selambat-lambatnya 12 Maret 2014, kemudian 12 Maret-12 April 2014, perusahaan-perusahaan yang sedang diselamatkan diumumkan selanjutnya 12 April sampai 12 Mei 2014 seluruh permasalahan outsourcing telah diselesaikan.
Satgas dalam menyelesaikan persoalan outsourcing harus melibatkan serikat pekerja di perusahaan masing-masing. Selama tenggat waktu tersebut, upah proses dan hak-hak normatif lainnya tetap harus diberikan, serta tidak ada PHK selama proses tersebut. [hid]