MEDAN - Puluhan ribu massa aksi demontrasi yang tergabung dalam Pekerja Buruh Melawan (PBM) mengelar aksi unjuk rasa meminta UMP Sumut disetujui Rp2,2 juta di kantor Gubernur Sumatera Utara, hari ini.
“Kami meminta UMP Sumut harus Rp2,2 juta. Karena itu tidak akan merugikan
pihak pengusaha,†kata Kordinator Aksi, Pahala Napitupulu kepada Waspada Online, hari ini.
Terkait alasan pemerintah yang menyatakan
kenaikan UMP Sumut senilai Rp70.000 sudah merupakan perundingan ketat dengan
pihak pengusaha, Pahala mengatakan itu merupakan alasan pengusaha yang hanya
memikirkan keuntungan pribadinya.
“Kami siap berunding dengana Dewan Pengupahan. Kami juga punya hitungan
sendiri. Untuk itu kami siap untuk memberikan kejelasan yang objektif,†kata
Pahala.
Pahala juga menambahkan bagi pengusaha yang tidak sanggup untuk mebayar gaji
buruh sesuai dengan UMP Sumut bisa mengadukannya ke Pemprovsu dengan catatan
melakukan audit.
Sementara itu, kordinator aksi di Jalan Imam Bonjol Medan, Bambang Hermanto
mengatakan akan melakukan aksi terus menerus kalau tuntutan mengenai UPM Sumut
sebanyak Rp2,2 juta tidak dipenuhi.
Bila dibandingkan dengan UMP DKI Jakarta Rp2,2 juta, Medan hampir sama dengan
DKI Jakarta sama-sama kota metropolitan. Jadi tidak ada alasan
untuk tidak bisa menaikkan UMP. "Harga mati UMP Sumut 2013 sejumlah Rp2,2
juta," pungkas Bambang kepada Waspada Online, hari ini.
Dia menambahkan kalau UMP Sumut hanya Rp1.375.000 akan membuat buruh semakin
sengsara karena UMP Sumut Rp1.375.000 tidak bisa membuat kehidupan buruh ideal
pada tahun 2013.
Dia menambahkan selama ini buruh yang terus menanggung derita terkait harga
bahan makanan yang terus mengalami kenaikan. "Kalau dia (Gubernur-red)
tidak pernah merasakan apa yang buruh rasakan dengan gaji yang rendah,"
tegasnya.
Terkait keluhan pengusaha untuk menaikkan gaji buruh, Bambang mengatakan dari
dulu pengusaha tidak akan pernah mengatakan untung. Kalau memang pengusaha
tidak sanggup bayar Rp2,2 juta, maka akan dilaporkan ke Gubsu, dilakukan audit
dan penangguhan," tegasnya.
Berdasarkan pantauan Waspada Online, di berbagai ruas jalan
kota Medan terjadi kemacetan akibat aksi massa buruh yang tersebar di beberapa
titik yakni, pintu tol Tanjung Morawa-Letda Sujono-Belawan, Bandara Polonia,
Pelabuhan Belawan dan Istana Maimun.
Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro menegaskan
kepada buruh dalam melakukan aksinya tetap tertib dan damai sehingga tidak
menganggu kepentingan masyarakat lainnya.
“Siapa pun dipersilahkan menyampaikan aspirasinya, demikian juga dengan buruh.
Namun kami meminta agar aspirasi itu disampaikan dengan damai, aman dan tertib,
jangan sampai mengganggu orang lain,†katanya di Medan, hari ini.
Untuk mengamankan aksi unjuk rasa buruh, lanjut Wijnu pihaknya sudah menurunkan
sedikitnya 4.600 personel disiagakan di berbagai lokasi. Selain pihak kepolisian,
pihak TNI AD juga turut diturunkan ke lapangan untuk mengamankan aksi
demonstrasi.
Dalam aksi ini, Pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara (Plt Gubsu), Gatot Pujo
Nugroho mengatakan tidak akan melarikan diri terkait aksi massa yang dilakukan
buruh karena buruh merupakan salah satu peningkatan perekonomian bangsa.
"Tidak perlu diragukan, saya komit dan tetap terbuka terhadap aspirasi
buruh tanpa 'reserve'. Aspirasi itu tentunya yang konstruktif dan proporsional
untuk kemajuan buruh dan aspek lainnya," kata Gatot.
Gatot menambahkan aksi demonstrasi yang dilakukan buruh ini patut untu dihargai
dan dipahami. Namun hendaklah tetap dalam koiridor yang berlaku dan tetap
menghargai kepentingan umum.
Plt Gubsu kembali menekankan semua pihak hendaklah memiliki pemahaman lebih
baik terhadap arahan Presiden SBY kepada gubernur dan bupati walikota yang
intinya bahwa posisi pemerintah sudah jelas yakni upah buruh harus meningkat
dan layak.
"Kita komit terhadap arahan Bapak Presiden bahwa era upah buruh murah sudah
selesai namun upaya kerjasama tripartit (pemerintah, pengusaha dan buruh)
dengan elemen-elemen terkait hendaklah tetap dihargai untuk memenuhi upah
buruh," sebutnya.
Dalam menyikapi masalah ini, lanjut Gatot pihaknya tidak bisa menyamakan upah
untuk setiap daerah karena kondisi berbeda apalagi patokan utama yang akan
diterima buruh, nantinya adalah upah minimum kabupaten dan kota (UMK) yang
selanjutnya diikuti upah minimum kabupaten dan kota sektoral.