MedanBisnis - Medan. Dianggap tidak serius, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mencabut 50 izin investasi dari 56 perusahaan di Sumatera Utara (Sumut) karena tidak menyampaikan kegiatan investasi dalam Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Selain itu hingga kini para investor tersebut juga belum melakukan realisasi investasi.
"Surat yang telah dikirim belum mendapat respons dari investor yang bersangkutan. Pencabutan dilakukan langsung oleh BKPM," kata Kabid Pengawasan dan Pengendalian BPMP Sumut, Mimi Rangkuti, kepada MedanBisnis, Kamis (26/3).
Sebelumnya, Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) Sumut sudah menyurati 56 perusahaan tersebut yang terletak di beberapa daerah seperti Kota Medan, Deliserdang, Asahan dengan sektor usaha jasa. Pihaknya juga telah memberikan tenggat waktu sampai 13 Maret 2015. "Sudah ada empat perusahaan yang merespons setelah kita kirimkan surat, tapi banyak pula yang tidak merespons. Sebab itulah BKPM kemudian mencabut izinnya. Sekitar puluhan lah. Ini kita lagi mengumpulkan data-datanya dan kemudian akan disosialisasikan ke kabupaten/kota," ujarnya.
Dari 56 perusahaan tersebut, 5 di antaranya merupakan izin perluasan yang akan dicabut karena tidak menyampaikan LKPM, selebihnya adalah perusahaan yang hanya memiliki izin tapi belum merealisasikan investasi. Dia menegaskan, pencabutan izin yang dilakukan BKPM dan termasuk meminta BPMP membuat BAP didasarkan pada Peraturan Kepala BKPM No 3 tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Pada Pasal 24 ayat 3 misalnya, menyatakan bahwa pencabutan perizinan penanaman modal dilakukan berdasarkan antara lain usulan dari perangkat daerah provinsi bidang penanaman modal (PDPPM) atau perangkat daerah kabupaten/kota bidang penanaman modal (PDKPM) atau Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) apabila lokasi proyek berada di wilayah KPBPB. Pencabutan izin juga merupakan tindak lanjut dari pengenaan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan seperti tidak menyampaikan LKPM. (ramita harja)