Jakarta, (Analisa). Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat sebanyak 47 dari total 941 perusahaan yang mengajukan penangguhan penerapan UMP 2013 telah dikabulkan.
"Berdasarkan laporan sementara, tercatat 47 perusahaan yang dikabulkan pengajuan oleh para gubernur di beberapa provinsi. Keputusan dikabulkan atau ditolaknya penangguhan UMP adalah kewenangan gubernur masing-masing," kata Muhaimin dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan Jakarta, Senin.
Sisa perusahaan yang telah mengajukan penangguhan UMP 2013 masih dalam proses menunggu keputusan gubernur di daerah masing-masing terkait dengan diterima atau ditolaknya pengajuan penangguhan tersebut.
Sementara itu, Muhaimin mengatakan bahya yang utama dalam pembahasan penundaan pelaksanaan UMP oleh para gubernur adalah upaya-upaya agar tidak terjadi PHK terhadap pekerja/buruh, terutama di sektor padat karya, dan aktivitas produksi perusahaan tetap berlangsung.
Dalam proses pengajuan penundaan pelaksanaan UMP 2013, kata Muhaimin, perusahaan dan serikat pekerja harus mengedepankan dialog untuk mencapai kesepakatan dalam forum bipartit di tingkat perusahaan.
"Kesepakatan bipartit ini menjadi syarat khusus agar proses penangguhannya dipercepat dan dipermudah, terutama bagi sektor padat karya," kata Muhaimin.
Menakertrans juga berpesan agar serikat pekerja/buruh untuk dapat menyadari ancaman PHK di sektor-sektor tertentu, seperti padat karya, sehingga dapat mempertimbangkan untuk dilakukan penangguhan jika memang kondisi perusahaan tidak memungkinkan.
"Pilih mana PHK, relokasi, atau memaksakan diri terhadap suatu keadaan yang seharusnya ada kompromi dan selesaikan di tingkat bipartit," kata Muhaimin.
Akan tetapi, untuk perusahaan yang mampu melaksanakan UMP 2013 Muhaimin menegaskan agar segera diterapkan dan tidak menunda-nunda.
Sebelumnya, Muhaimin mengeluarkan surat edaran yang meminta para gubernur selaku kepala daerah agar mempermudah proses penangguhan upah minimum 2013, terutama bagi sektor industri padat karya untuk menghindari PHK, seperti usaha tekstil, alas kaki, dan industri mainan. (Ant)